Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Senin (23/6) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Adapun surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Selasa (17/6).
Harli mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Nadiem akan diperiksa selaku mantan Mendikbudristek. Penyidik akan mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” ucapnya.
Guna mendalami hal-hal tersebut, Harli berharap Nadiem dapat hadir dalam pemeriksaan.
“Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.